Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Batas Sempadan Pantai untuk wilayah administratif Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilakukan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(2) Batas Sempadan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi daerah khusus ibu kota jakarta.
Koreksi Anda
