Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi yang mempunyai sempadan Pantai wajib MENETAPKAN arahan Batas Sempadan Pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai sempadan Pantai wajib MENETAPKAN Batas Sempadan Pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
