Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 51 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang BATAS SEMPADAN PANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah provinsi yang mempunyai sempadan Pantai wajib MENETAPKAN arahan Batas Sempadan Pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai sempadan Pantai wajib MENETAPKAN Batas Sempadan Pantainya dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda