Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERPRES Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini: 1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana rinci tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; 2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; dan 3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan dalam rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; d. pemanfaatan ruang di Kawasan Perkotaan Sarbagita yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; dan 2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan. e. masyarakat yang menguasai tanahnya berdasarkan hak adat dan/atau hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang karena rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita ini pemanfaatannya tidak sesuai lagi, maka penyelesaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sepanjang rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi termasuk ren-cana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan Sarbagita belum ditetapkan dan/atau disesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini, digunakan rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. 8. Bagian Keterangan Gambar, Bagian Nomor II-97-2-25-2, dan Bagian Nomor II-97-2-25-4 Peta Pola Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana termuat dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2011, diubah sehingga Peta Pola Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita menjadi seba-gaimana Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. 9. Indikasi Program Utama Lima Tahunan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagaimana termuat dalam Lampiran III Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2011, diubah dengan menambahkan indikasi program utama, indikasi lokasi, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan Perwujudan Pola Ruang untuk Zona P sehingga Indikasi Program Utama Lima Tahunan Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda