Koreksi Pasal 101A
PERPRES Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi untuk Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perlindungan dan pelestarian fungsi Taman Hutan Raya dan ekosistem mangrove, kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona P;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan untuk tempat pembuangan limbah dan kegiatan yang mengganggu fungsi Zona P;
d. Penerapan ketentuan di Zona P meliputi:
1. kegiatan dalam Zona P yang berhadapan dengan Zona L3 dilakukan dengan menjaga fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan ekosistem mangrove serta pendalaman bagian-bagian tertentu dari Teluk;
2. penyediaan aksesibilitas di dalam kawasan teluk, termasuk ketersediaan alur pelayaran;
3. pemanfaatan ruang dengan tidak mengganggu keberlanjutan fungsi sistem Daerah Aliran Sungai;
4. pemanfaatan ruang dilakukan sekurang-kurangnya berjarak 100 (seratus) meter dari Zona L3;
5. pemanfaatan ruang dengan memperhatikan rencana induk pengembangan Pelabuhan Internasional Benoa, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Jalan Bebas Hambatan Serangan-Benoa-Bandar Udara Ngurah Rai-Nusa Dua- Tanjung Benoa, dan fungsi jaringan energi;
6. kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dapat dilakukan melalui kegiatan revitalisasi termasuk penyelenggaraan reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus) hektar dari Kawasan Teluk Benoa; dan
7. pemanfaatan ruang untuk mitigasi bencana.
e. kegiatan sebagaimana dimaksud huruf d angka 6 melalui penyelenggaraan reklamasi dilakukan dengan:
1. penyediaan ruang terbuka hijau paling kurang 40% dari total luasan pulau hasil reklamasi;
2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. pengembangan sentra ekonomi berbasis lingkungan dan budaya Bali;
4. pengaturan tata letak, bentuk, dan luasan, ditentukan berdasarkan hasil kajian kelayakan lingkungan;
5. aksesibilitas di dalam kawasan teluk, termasuk ketersediaan alur pelayaran dan alur aliran air antar pulau hasil reklamasi dengan memperhatikan karakteristik lingkungan, kedalaman paling kurang 2 (dua) meter dari titik surut terendah;
6. perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan reklamasi dalam Zona P dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab IXA, yang memuat 1 (satu) Pasal diantara Pasal 120 dan Pasal 121 yakni Pasal 120A yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IXA KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda
