Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101A

PERPRES Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arahan peraturan zonasi untuk Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) huruf h terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perlindungan dan pelestarian fungsi Taman Hutan Raya dan ekosistem mangrove, kelautan, perikanan, kepelabuhanan, transportasi, pariwisata, pengembangan ekonomi, permukiman, sosial budaya, dan agama; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi Zona P; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan untuk tempat pembuangan limbah dan kegiatan yang mengganggu fungsi Zona P; d. Penerapan ketentuan di Zona P meliputi: 1. kegiatan dalam Zona P yang berhadapan dengan Zona L3 dilakukan dengan menjaga fungsi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan ekosistem mangrove serta pendalaman bagian-bagian tertentu dari Teluk; 2. penyediaan aksesibilitas di dalam kawasan teluk, termasuk ketersediaan alur pelayaran; 3. pemanfaatan ruang dengan tidak mengganggu keberlanjutan fungsi sistem Daerah Aliran Sungai; 4. pemanfaatan ruang dilakukan sekurang-kurangnya berjarak 100 (seratus) meter dari Zona L3; 5. pemanfaatan ruang dengan memperhatikan rencana induk pengembangan Pelabuhan Internasional Benoa, Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Jalan Bebas Hambatan Serangan-Benoa-Bandar Udara Ngurah Rai-Nusa Dua- Tanjung Benoa, dan fungsi jaringan energi; 6. kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dapat dilakukan melalui kegiatan revitalisasi termasuk penyelenggaraan reklamasi paling luas 700 (tujuh ratus) hektar dari Kawasan Teluk Benoa; dan 7. pemanfaatan ruang untuk mitigasi bencana. e. kegiatan sebagaimana dimaksud huruf d angka 6 melalui penyelenggaraan reklamasi dilakukan dengan: 1. penyediaan ruang terbuka hijau paling kurang 40% dari total luasan pulau hasil reklamasi; 2. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian bangunan, dan GSB terhadap jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. pengembangan sentra ekonomi berbasis lingkungan dan budaya Bali; 4. pengaturan tata letak, bentuk, dan luasan, ditentukan berdasarkan hasil kajian kelayakan lingkungan; 5. aksesibilitas di dalam kawasan teluk, termasuk ketersediaan alur pelayaran dan alur aliran air antar pulau hasil reklamasi dengan memperhatikan karakteristik lingkungan, kedalaman paling kurang 2 (dua) meter dari titik surut terendah; 6. perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan reklamasi dalam Zona P dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Di antara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab IXA, yang memuat 1 (satu) Pasal diantara Pasal 120 dan Pasal 121 yakni Pasal 120A yang berbunyi sebagai berikut: BAB IXA KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda