Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 55 ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
