Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 51 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN DENPASAR, BADUNG, GIANYAR, DAN TABANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 55 ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda