Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 51 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka semua ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda