Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 51 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2011 tentang BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432H/2011M
Teks Saat Ini
(1) BPIH Tahun 1432H/2011M meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, biaya pelayanan umum (general services fee) untuk Kerajaan Arab Saudi, dan biaya hidup (living allowance).
(2) Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1432H/ 2011M, adalah sebagai berikut :
a. Embarkasi Aceh sebesar USD 3,285;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Embarkasi Medan sebesar USD 3,327;
c. Embarkasi Batam sebesar USD 3,460;
d. Embarkasi Padang sebesar USD 3,369;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD 3,417;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD 3,589;
g. Embarkasi Solo sebesar USD 3,549;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD 3,612;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD 3,720;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD 3,736; dan
k. Embarkasi Makassar sebesar USD 3,795.
Koreksi Anda
