Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 51 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009 tentang RINCIAN ANGGARAN PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Sal inan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso um, Dr. M. Iman Santoso
Koreksi Anda