Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 51 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
