Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 51 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur, diberikan tunjangan Instruktur setiap bulan.
Koreksi Anda
