Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
Teks Saat Ini
PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal Peraturan SK No27t635A diundangkan Agar
PIIESIDEN
3- Agar setiap orang mengetahuin]ra, memerintahlran pengundangan Perahrran Pnesiden ini dcngan pcnempatann]ra dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2O25 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan diJakarta pada tangal 6Mci2O25 MENTERI SEKREf,ARIS NEGARA REruBLIK INDONESI,A, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 76 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEXREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan Hulnrm, ttd
Djaman
Koreksi Anda
