Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh:
a. menteri yang pemerintahan pendidikan tinggi yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di bidang
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
c. menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang keuangan; dan/ atau
d. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
suburusan
Koreksi Anda
