Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut dari pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh: a. menteri yang pemerintahan pendidikan tinggi yang merupalan lingkup urusan pemerintahan di bidang b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; c. menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang keuangan; dan/ atau d. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. suburusan
Koreksi Anda