Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
Teks Saat Ini
(1) Sesala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggarEran Institut Seni Budaya INDONESIA Kalimantan Timur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
l2l Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
