Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sesala pendanaan yang diperlukan bagi penyelenggarEran Institut Seni Budaya INDONESIA Kalimantan Timur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. l2l Pemerintah daerah dapat membantu pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda