Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Kalimantan Timur
Teks Saat Ini
Institut Seni Budaya INDONESIA Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu di bidang seni budaya, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
