Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan persetujuan dari menteri yang urysan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap'jabatan di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pernb. -erantasan Korupsi setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatlan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
