Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung sejak diberlakukannya pemberian/ pembayaran T\rnjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangarr kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Koreksi Anda
