Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sejak Pejabat Administrasi dialihkan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda