Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 50 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2019 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DEWAN FEDERAL SWISS TERKAIT ANGKUTAN UDARA BERJADWAL (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS FEDERAL COUNCIL RELATING TO SCHEDULED AIR SERVICES)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Konfederasi Swiss tentang Angkutan Udara Teratur", sebagai Hasil Perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Delegasi Pemerintah Konfederasi Swiss, yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1978, sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 29) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2019 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2019 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda