Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dalam pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi peran kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi;
b. melakukan sinkronisasi pelaksanaan dan pengendalian dalam pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi;
c. membangun komunikasi, informasi dan edukasi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan
d. melaksanakan bimbingan teknis, bantuan teknis, dan pendampingan dalam pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi.
(2) Integrasi pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi dilakukan antara pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi dengan pembangunan kawasan perdesaan dan pembangunan daerah tertinggal.
Koreksi Anda
