Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Kegiatan bidang pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan melalui pengelolaan fungsi lingkungan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
