Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan bidang pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dilakukan melalui pengelolaan fungsi lingkungan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda