Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Kegiatan bidang penyiapan kelembagaan pendukung pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan melalui pendampingan di kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda
