Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan bidang mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c meliputi: a. pembinaan tenaga rohaniawan; dan b. prasarana dan sarana peribadatan.
Koreksi Anda