Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. pendidikan; b. pangan dan kesehatan; c. kelembagaan masyarakat; dan d. prasarana dan sarana pembinaan sosial budaya.
Koreksi Anda