Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Kegiatan bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. pendidikan;
b. pangan dan kesehatan;
c. kelembagaan masyarakat; dan
d. prasarana dan sarana pembinaan sosial budaya.
Koreksi Anda
