Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. kewirausahaan; b. kelembagaan ekonomi; c. kemitraan usaha; dan d. prasarana dan sarana pengembangan usaha ekonomi.
Koreksi Anda