Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Program pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi bidang:
a. ekonomi;
b. sosial budaya;
c. mental spiritual;
d. penyiapan kelembagaan pendukung pemerintahan;
dan e pengelolaan sumber daya alam.
Koreksi Anda
