Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi bidang: a. ekonomi; b. sosial budaya; c. mental spiritual; d. penyiapan kelembagaan pendukung pemerintahan; dan e pengelolaan sumber daya alam.
Koreksi Anda