Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. penataan penduduk setempat; dan b. fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran.
Koreksi Anda