Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Kegiatan penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. penataan penduduk setempat; dan
b. fasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran.
Koreksi Anda
