Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pembangunan fisik kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap: a. satuan permukiman; b. kawasan perkotaan baru; dan c. jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda