Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Kegiatan pembangunan fisik kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap:
a. satuan permukiman;
b. kawasan perkotaan baru; dan
c. jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda
