Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Program pembangunan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas kegiatan:
a. pembangunan fisik kawasan transmigrasi; dan
b. penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda
