Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Kegiatan penyusunan rencana perwujudan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. rencana pembangunan kawasan transmigrasi; dan
b. rencana pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda
