Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan penyusunan rencana kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. pencadangan tanah; dan b. penetapan kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda