Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Kegiatan penyusunan rencana kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. pencadangan tanah; dan
b. penetapan kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda
