Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program perencanaan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas kegiatan: a. penyusunan rencana kawasan transmigrasi; dan b. penyusunan rencana perwujudan kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda