Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Program perencanaan kawasan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas kegiatan:
a. penyusunan rencana kawasan transmigrasi; dan
b. penyusunan rencana perwujudan kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda
