Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan terhadap program: a. perencanaan kawasan transmigrasi; b. pembangunan kawasan transmigrasi; dan c. pengembangan masyarakat transmigrasi dan kawasan transmigrasi.
Koreksi Anda