Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi dilakukan terhadap program dan kegiatan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat yang terkait dengan Penyelenggaraan Transmigrasi.
Koreksi Anda
