Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 1994 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
