Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi dibebankan pada anggaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
