Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 50 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi
Teks Saat Ini
Unsur kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang menjadi anggota tim Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sebagaimana di maksud dalam Pasal 20 berperan aktif dalam pelaksanaan Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi sesuai dengan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
