Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Selain Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada perseorangan yang berjasa besar atau berprestasi luar biasa dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret lebih dari 5 (lima) tahun secara terus-menerus, dapat diberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan.
(2) Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri.
(3) Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
