Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pelaksanaan pemberian Penghargaan Kepariwisataan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
