Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri MENETAPKAN jenis Penghargaan Kepariwisataan
Koreksi Anda
