Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Kepariwisataan dapat berbentuk:
a. piagam;
b. uang; atau
c. penghargaan lain yang bermanfaat.
(2) Bentuk Penghargaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prestasi atau jasa yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan besaran penghargaan dalam bentuk uang dan penghargaan lain yang bermanfaat diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
