Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 50 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan Kepariwisataan diberikan kepada penerima penghargaan yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan:
a. pembangunan;
b. kepeloporan; dan
c. pengabdian.
(2) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. setiap perseorangan;
b. organisasi pariwisata;
c. lembaga pemerintah; dan/atau
d. badan usaha.
(3) Penghargaan Kepariwisataan bidang pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada para penerima penghargaan yang mendukung keberhasilan pembangunan Kepariwisataan.
(4) Penghargaan Kepariwisataan bidang kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada para penerima penghargaan yang karya kepeloporannya dapat meningkatkan Kepariwisataan.
(5) Penghargaan Kepariwisataan bidang pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada para penerima penghargaan dalam pengabdiannya paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Kepariwisataan.
Koreksi Anda
