Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, dan tata kerja KPHI diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh KPHI.
Koreksi Anda
