Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas pertimbangan KPHI.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI.
Koreksi Anda
