Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dibantu Sekretariat. (2) Sekretariat KPHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fungsional dilaksanakan oleh satu unit organisasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Sekretariat KPHI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KPHI. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda