Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda