Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh atas usul Menteri, setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda