Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 50 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI PENGAWAS HAJI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPHI beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri dari unsur: a. Masyarakat; dan b. Pemerintah. (2) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebanyak 6 (enam) orang terdiri atas unsur Majelis Ulama INDONESIA, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat Islam. (3) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebanyak 3 (tiga) orang yang dapat ditunjuk dari kementerian/instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Koreksi Anda