Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan www.djpp.kemenkumham.go.id bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda