Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua pegawai yang bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
