Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 50 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. (2) Institut Agama Islam Negeri Tulungagung merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama.
Koreksi Anda